ADSENSE HERE!
Ada yang berbeda mengenai mekanisme penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada tahun pelajaran 2016/2017 yang sedang berlangsung saat ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan tersebut membuat Operator Sekolah bertanya-tanya,
bagaimana cara menerbitkan NISN siswa baru yang belum punya NISN, karena di vervalPD sudah tidak ada fasilitas NOTMATCH.
bagaimana cara menerbitkan NISN siswa baru yang belum punya NISN, karena di vervalPD sudah tidak ada fasilitas NOTMATCH.
Oke mari kita pelajari bersama. Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penerbitan NISN dilakukan oleh Operator Sekolah dengan cara login di situs VervalPD - masukke RESIDU lalu melakukan NOTMATCH (untuk siswa yang belum punya NISN) dan MATCH (untuk siswa pindahan dan siswa naik jenjang yang sudah punya NISN dari sekolah sebelumnya). Untuk mekanisme penerbitan NISN yang berlaku saat ini menurut Surat Edaran PDSPK dengan Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik adalah sebagai berikut :
1. Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam APLIKASI DAPODIK pada tahun pelajaran 2016/2017, akan SECARA OTOMATIS DIBERIKAN NISN.
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan :
=> Untuk PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah dimasukkan ke dalam APLIKASI DAPODIK oleh operator sekolah.
=> Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK.
Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan.
3. Data peserta didik baru harus sudah dimasukkan ke dalam APLIKASI DAPODIK dan sudah SINKRONISASI sebelum akhir bulan September.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu sebelum akhir bulan September, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan (point 3):
a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan = > aplikasi vervalpd tingkat Kab/Kota;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
b. berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
Inti dari Surat Edaran di atas :
- Untuk penerbitan NISN Siswa Baru yang Belum Memiliki NISN maupun Siswa Pindahan dan Siswa Naik Jenjang yang sudah memiliki NISN akan secara otomatis melalui Verifikasi dan Validasi oleh sistem vervalPD.
- Data peserta didik harus sudah dimasukkan ke dalam Aplikasi Dapodik dan sudah Sinkronisasi sebelum akhir bulan September.
- Untuk kapan waktunya NISN itu terbit, mari kita menunggu dan memantau perkembangan di situs vervalPD.
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment